Rabu, 29 Oktober 2014

Pengertian Perusahaan









PENGERTIAN PERUSAHAAN  

Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.

LEMBAGA KEUANGAN BANK :

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank :

A.    Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.

§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).

§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba.

§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.

B.     Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.

Uang yang berasal dari nasabah yang menabung, dimanfaatkan untuk menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.

C.     Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Nasabah cukup memerintah bank untuk menyelesaikannya transaksi yang ingin dilakukan. Bank juga memberikan jasa lain seperti : pengiriman uang, jual beli saham, valuta asing, menagih uang atas nama pelanggan dan jasa penyimpanan barang-barang berharga.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya :

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Memberikan seluruh jasa perbankan yang ada, yaitu :
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan
b) memberikan kredit
c) menerbitkan surat pengakuan utang
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR :
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya :

1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah Contoh Bank DKI, Bank Jateng.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Niaga.

3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit, jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek. Bank konvensional memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.

2 ) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)

1.       Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan pada masyarakat. Lembaga ini aktivitasnya antara lain menarik uang dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank :

1.       Koperasi Simpan Pinjam 
yaitu koperasi yang menggalakan para anggotanya untuk hidup hemat denga cara menabung disamping memberikan pinjaman bagi para anggotanya.

2.       Perum Pegadaian
Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada perorangan yang besarnya bergantung pada nilai barang jaminan yang diserahkan.

3.       Perasuransian
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertanggungan resiko. misalnya : perusahaan asuransi jiwa, asuransi tenaga kerja. Perasuransian berfungsi sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi. Perusahaan asuransi sumber dananya dari pembayaran polis asuransi para nasabahnya dan pembelian surat-surat berharga.

4.       Dana pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah bagi para pegawai negeri, atau disediakan oleh perusahaan bagi para karyawan (misalnya CV, dan PT) sebagai cadangan untuk dihari tua bagi karyawannya. Dana pensiun terkumpul lewat pemotongan gaji karyawan/pegawai setiap bulan saat masih aktif bekerja. Lembaga yang mengelola PT Taspen/Persero.

5.       Lembaga Pembiayaan (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha atau leasing adalah badan usaha yang kegiatannya menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit barang tersebut kepada suatu perusahaan. Jadi leasing kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Kegiatan badan usaha ini antara lain:
·       Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang. Contoh : PT Private Development Company of Indonesia Limited
·      Modal venlana Adalah kegiatan usaha jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
·       Anjak piutang      :    Kartu kredit

6.       Pasar Modal/Valas (Bursa Efek)
Tempat jual beli surat berharga jangka panjang misalnya saham dan obligasi. Saham adalah surat tanda bukti ikut memiliki perusahaan. Obligasi adalah surat utang jangka panjang.

7.       Pasar Uang
Tempat jual beli surat berharga jangka pendek ( tidak lebih dari satu tahun ) Misalnya : sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, dan call money. Penjual dan pembeli surat berharga tersebutt melalui sarana elektronika seperti telepon, facsimile, atau teleks.

8.       Anjak Piutang
Kegiatan utamanya mengambil alih (piutang tertentu) suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya hutang).Tugas pokok perusahaan anjak piutang adalah menagih hutang (collector) dari orang-orang yang mempunyai utang kepada lembaga yang menyuruhnya.

9.       Modal ventura
Perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Contoh:
a.       Pembangunan suatu objek penelitian.
b.       Penciptaan suatu teknologi baru.
c.       Pembiayaan terhadap usaha kecil.

Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) :
·         Memberikan pinjaman sindikasi dalam jumlah besar.
·    Sebagai penjamin emisi bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan dan masyarakat melalui pasar modal.
·    Sebagai konsultan ahli dalam rangka marger, akuasisi (pengambil alihan) maupun restrukturisasi permodal.
·          Sebagai perantara bagi para investor asing yang berminat berkerja sama dengan partner lokasi atau sebaliknya.

3.       Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) lainnya 
a.        Usaha pemberian kredit pembelian rumah
b.        Bank desa : Lembaga kegiatan utamanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada  
           masyarakat desa bersangkutan.
c.        Lembaga kredit perorangan : Lembaga yang menjalankan usaha pemberian kredit dalam bentuk uang 
           maupun bentuk lainnya.
d.        Lembaga perantara penertiban dan perdagangan surat-surat berharga

PENGARUH PERBANKAN TERHADAP PEREKONOMIAN :

1.        Penciptaan uang
      Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

2.        Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
    Dana himpunan dari nasabah akan di kreditkan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mengembangkan usahanya jika usaha mereka berkembang maka akan meningktakan perekonomian Indonesia.

3.    Memudahkan dan memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi    modal. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

4.    Bank Indonesia dapat mengendalikan tingkat inflasi dengan cara :
·         Mengkaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter.
·         Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter.
·         Mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
·         Memformulasikan respon kebijakan moneter.

5.     Otoritas moneter, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah  uang yang beredar  pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.

RINGKASAN :
            
         Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menghasilkan produksi dan mendistribusikannya baik berupa barang atau jasa, untuk memenuhi kebutuhan manusia dan untuk mendapatkan laba dari hasil produksi yang ditawarkan. 

NAMA   :   MELI
NPM     :   26214568
KELAS  :   1EB35


Tumbuh melata si pokok tebu
Pergi pasar membeli daging
Banyak harta tak ada ilmu

Bagai rumah tidak berdinding

SUMBER :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar